Majene - Dandim 1401/Majene Letkol Inf Ricad Harisab S.IP., M.IP beri pengarahan tentang Etika Penggunaan Media Sosial (Medsos) kepada Persit KCK Cab. XXXVI DIM 1401. Senin (27/2/2023).
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Hadir dalam kegiatan tersebut Ny. Dewi Ricad selaku Ketua Persit KCK Cab. XXXVI Dim 1401, Pembina Harian Pasi Pers Dim 1401/Majene Letda Inf Usman, Ibu-ibu pengurus dan anggota Persit jajaran Kodim 1401/Majene.
Dalam pengarahannya Dandim 1401/Majene Letkol Inf Ricad Harisab S.IP., M.IP memberikan penekanan pertama tentang keimanan dan ketaqwaan, sebagai umat beragama harus menjalankan ibadah sesuai agama masing - masing. "Karena iman merupakan benteng diri bagi kita untuk menghindari dari hal negatif pada diri kita" ujar Dandim.
Kemudian Dandim juga menekankan tentang etika. Karena dengan etika yang baik dapat membatu kita dalam kegiatan dan pergaulan. Dimulai dari etika berbahasa yang baik, berpaikan yang sopan dan bergaul dengan menggunakan etika dalam pergaulan.
Dandim juga menekankan kehidupan yang harmonis dalam berumah tangga. Karena setiap permasalahan yang ada sebagian besar dimulai dari kondisi rumah tangga yang tidak harmonis. Dimulai dari faktor ekonomi yang menjadi akar permasalahan rumah tangga dapat merambat ke permasalahan lain.
Dari penekanan tersebutlah Dandim 1401/Majene memaparkan tentang cara bijak bermedia Sosial dan Saring sebelum Sharing. Karena apa yang kita perbuat dalam bermedia sosial sudah ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang mengenai Informasi dan Elektronik (UU ITE). Fatwa nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial dikeluarkan dengan harapan dapat membantu pemerintah untuk memberantas informasi palsu dan ungkapan kebencian di sosial media.
"Untuk itu mari bijaklah dalam bermedia sosial." Ajak Dandim.
Dalam pengarahan tersebut, Dandim berharap agar apa yang disampaikan dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam mendukung tugas pokok suami.