H. Askary Anwar: Penyaluran Zakat Fitrah Agar Dilakukan Lebih Awal

    H. Askary Anwar: Penyaluran Zakat Fitrah Agar Dilakukan Lebih Awal

    Mamuju Tengah - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat tentang Mekanisme/Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19.

    Rapat yang berlangsung di aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Jum’at (8/4/2022) dipimpin oleh Sekda, H. Askary Anwar dan dihadiri oleh kepala Kemenag H. Mulyadi Rasid, Para Asisten Setda , Kepala OPD, Kabag Kesra, Rukman Amir, Para Camat, dan Ketua Baznas Mamuju Tengah , Hamsah.

    H. Askary Anwar menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor : 451.12/125/III/2022, tentang Penetapan Besaran Zakar Fitrah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H. Menetapkan Besarannya Zakat Fitrah Perjiwa dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H/2022 adalah 3 kg beras perjiwa berlaku bagi Umat Islam se-Kabupaten Mamuju Tengah, Apabila dinilai dengan uang, maka:

    Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras merah seharga Rp. 16.000, - x 4 Liter Rp. 64.000, (Enam Puluh Empat Pibu Rupiah)

    Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Premium seharga Rp. 11.000, - x 3 kg = Rp. 33.000, - (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).

    Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Medium seharga Rp. 10.000, - x 3 kg = Rp. 30.000, - (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

    Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Biasa seharga Rp. 9.000, - x 3 kg = Rp. 27.000, - (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

    Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Jagung seharga Rp. 6.000, - x 3 kg = Rp. 18.000, (Delapan Belas Ribu Rupiah).

    Lanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah, Nomor : 1254/009.5/III/2022, tentang Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19, dipermaklumkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat, dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. 

    “ kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Aparatur Desa dan segenap masyarakat yang beragama Islam, agar membayar zakat fitrah dan zakat hartanya melalui Amil/Imam Masjid atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah ditunjuk resmi oleh BAZNAS sebelum akhir Ramadhan, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat, “imbuhnya.

    Kebiasaan-kebiasaan kita untuk menyalurkan zakat fitrah itu diakhir-akhir ramadhan, namun dari sisi pemanfaatan ini akan menjadi kendala tersendiri bagi penyalur zakat dari Baznas, sementara zakat fitrah itu harus disalurkan sebelum hatib naik dimimbar, ” ungkapnya.

    Diharapkan di tahun ini penyaluran zakat fitrah itu dapat dilakukan lebih awal, sehingga nantinya para Amil Zakat dapat menyalurkannya kepada Mustahik lebih cepat. 

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Resmi Dikukuhkan, KONI Kabupaten Mamuju...

    Artikel Berikutnya

    Kadis PUPR Mamuju Tengah Menjawab Penantian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami